08/02/2025
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya bagi orang kaya menikmati atau menggunakan gas LPG 3 kilogram dan pertalite bersubsidi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan larangan ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Miftah dikutip di laman resmi MUI.
Miftah menjelaskan pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Senada, Miftah mengingatkan gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Miftah.
Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan.Sehingga, menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).
Hal ini sebagaimana tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 188.
Dalam fikih Islam, mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya dinamakan ghasab.
Perbuatannya tergolong dosa besar sehingga dilarang oleh agama.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” imbuhnya. Sc/Tribun-Video.com