Page Ustadz Syahril Abdurrahman

Page Ustadz Syahril Abdurrahman Mukmin yg satu dgn mukmin yg lain adalah bersaudara.

28/11/2017

Saat Shalat Bersentuhan Dengan Anak Yang Belum Khitan

Sebenarnya dalam mas'alah Qulfah terjaadi hilaf. Menurut qaul ashoh Qulfah dihukumi sebagai anggota dhohir sehingga wajib disucikan. Dan menurut muqobilnya Qulfah dihukumi sebagai anggota batin sehingga tidak wajib disucikan. Dengan demikian berpijak pada dua qaul ini sholat orang tersebut dihukumi sah. Sebab meskipun berpijak pada qaul yang mengatakan anggota dlohir, kalau hanya bersentuhan atau menempel pada sesuatu (bayi) yang membawa najis tidak sampai membatalkan solat.

Catatan : Berpijak pada qaul ashoh, yang dapat membatalkan sholat dalam mas'alah ini adalah menggendong, mengikat, memegang merangkul, dan memangku anak kecil tersebut.

Referensi :
1.Al-Majmu'. Juz II hal. 199.
2.I'anah al-Thalibin juz I hal. 92 dan 183
3.Al- Asybah wa al- Nadhoir hal 86
4.Al-Bujairimi 'Ala al-Khathib juz I hal. 53
5.Fath al- Bari juz I hal. 779
6.Qurroh al- 'Ain hal. 55.
7.Al-Fiqh al-Islami juz I hal. 725.

24/11/2017

Tuntunan Shalat : Bab I Bersuci
Thahârah (Bersuci)

Dalam ajaran Islam sebelum mengerjakan beberapa ibadah, terutama shalat, disyaratkan bersuci terlebih dahulu. Hal ini disebabkan karena Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa membersihkan diri, baik lahir maupun batin. Kebersihan sangat erat kaitannya dengan ibadah teragung dalam Islam, yaitu shalat. Shalat merupakan dialog rohani dengan Tuhan. Oleh karena itu, kesucian merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum seseorang memasuki dialog rohani yang agung tersebut.

Pengertian Thahârah

Thahârah secara harfiah artinya adalah bersih atau suci dari segala kotoran. Tapi sebagai istilah syara’ thahârah adalah mengerjakan sesuatu yang menyebabkan seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan shalat seperti menghilangkan hadas dan najis. Dapat disimpulkan, suci diartikan dalam dua arah: suci secara dzahir (kongkrit), sebagaimana suci dari najis dan kotoran, juga suci secara ma’nawi (abstrak), sebagaimana suci dari hadas. Dalam al-Qur’an Allah berfirman:

لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

Artinya: “…sesungguh-nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS al-Taubah [09]: 108).

Allah juga berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang banyak bertaubat dan senang (p**a) kepada orang-orang yang bersih” (QS al-Baqarah [02]: 222)

Dalam sebuah hadits disebutkan, suci adalah kunci shalat.
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ

Artinya: “Kunci shalat adalah suci.”

Pengertian Najis dan Klasifikasinya

Najis adalah setiap benda yang haram untuk dimakan secara mutlak (kecuali dalam keadaan terpaksa) bukan karena menjijikan. Najis ada tiga macam: najis mughallazhah (berat), najis mutawassithah (sedang) dan najis mukhaffafah (ringan).

1. Najis Mughallazhah
Najis mughallazhah adalah najis berat. Yang masuk pada najis jenis ini adalah anjing, babi dan binatang yang lahir dari keduanya (perkawinan silang antara anjing dan babi), atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci. Cara menyucikan najis mughallazhah adalah membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu basuhannya dicampur dengan debu yang suci. Bisa p**a dengan lumpur atau pasir yang mengandung debu.

Benda dan sifat najis harus sudah hilang pada saat basuhan pertama. Jika tidak, maka harus diulang-ulang sampai hilang, baru dilanjutkan dengan basuhan kedua, ketiga dan seterusnya sampai ketujuh. Jadi, yang dianggap sebagai basuhan pertama adalah basuhan yang menghilangkan benda dan sifat dari najis mughallazhah. Jika masih belum hilang, maka belum bisa dianggap satu basuhan. Campuran debu bisa diletakkan dalam basuhan yang mana saja. Tapi yang lebih utama pada saat basuhan pertama. Jika air yang digunakan adalah air keruh dengan debu, semisal air banjir, maka sudah dianggap cukup tanpa harus mencampurnya dengan debu.

2. Najis Mutawassithah
Najis mutawassithah adalah najis tingkat sedang. Najis jenis ini ada lima belas macam:
1. Setiap benda cair yang memabukkan.[1]
2. Air kencing, selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu.
3. Madzi, yaitu cairan berwarna putih agak pekat yang keluar dari kemaluan. Cairan madzi biasanya keluar ketika syahwat sebelum memuncak (ejakulasi)
4. Wadi, yaitu cairan putih, keruh dan kental yang keluar dari kemaluan. Wadi biasanya keluar setelah kencing ketika ditahan, atau di saat membawa benda berat.
5. Tinja atau kotoran manusia.
6. Kotoran hewan, baik yang bisa dimakan dagingnya atau tidak.
7. Air luka yang berubah baunya.
8. Nanah, baik kental atau cair.
9. Darah, baik darah manusia atau lainnya, selain hati dan limpa.
10. Air empedu.
11. Muntahan, yakni benda yang keluar dari perut ketika muntah.
12. Kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya.
13. Air susu hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya. Sedangkan air susu manusia dihukumi suci kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum mencapai umur baligh (9 tahun), maka dihukumi najis.[2]
14. Semua bagian tubuh dari bangkai, kecuali bangkai belalang, ikan dan jenazah manusia. Yang dimaksud bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa melalui sembelihan secara syara’ seperti mati sendiri, terjepit, ditabrak kendaraan atau lainnya.
15. Organ hewan yang dipotong/terpotong ketika masih hidup (kecuali bulu atau rambut hewan yang boleh dimakan dagingnya).

Najis mutawassithah tersebut ada dua macam, yaitu najis hukmiyah dan najis ainiyah. Najis hukmiyah adalah najis yang mana benda, rasa, bau dan warnanya sudah hilang atau tidak tertangkap oleh indera kita. Cara menyucikan najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis.

Sedangkan najis ainiyah adalah najis yang salah satu dari benda, rasa, bau dan warnanya masih ada atau tertangkap oleh indera. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh najis tersebut sampai benda dan sifat-sifatnya hilang.

Jika najis ainiyah berada di tengah-tengah lantai misalnya, maka ada cara yang lebih praktis untuk menyucikannya, yaitu dengan dijadikan najis hukmiyah terlebih dahulu (dihilangkan benda, bau, rasa dan warnanya dengan digosok menggunakan kain basah misalnya, kemudian tempat najisnya dikeringkan). Setelah itu cukup mengalirkan air ke tempat yang tadinya basah. Cara ini bisa digunakan agar tidak usah mengepel lantai seluruhnya.

3. Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan. Yang masuk dalam kategori mukhaffafah hanyalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain air susu ibu dan umurnya belum mencapai dua tahun. Adapun kencing bayi perempuan tidak masuk dalam kategori mukhaffafah, melainkan mutawassithah.
Cara menyucikan najis mukhaffafah cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis, setelah menghilangkan benda dan sifat-sifat najisnya (basahnya air kencing) terlebih dahulu.

Bahan untuk Meyucikan

Benda yang dapat menyucikan ada dua macam, yaitu air dan debu. Fungsi air untuk menyucikan telah ditegaskan dalam al-Qur’an:

وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Artinya: “Kami (Allah) turunkan dari langit berupa air sebagai bersuci” (QS al-Furqân [25]: 48)

Mengenai fungsi debu, Rasulullah Muhammad saw bersabda.:

جُعِلَتْ لَنَا الأَرْضَ مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا لَنَا طَهُوْرًا

Artinya: “Telah dijadikan untuk kita bumi sebagai masjid (tempat shalat), dan debunya UNTUK bersuci.” (HR. Muslim)[3]
Air bisa digunakan untuk menyucikan najis juga hadas. Sedangkan debu hanya bisa digunakan untuk tayamum dan campuran air ketika membasuh najis mughallazhah.
Selain air dan debu sebetulnya, masih ada dua proses penyucian najis yang disebutkan oleh ulama, yaitu takhallul dan dabghu. Takhallul adalah perubahan khamer (arak) menjadi cuka, juga darah kijang menjadi minyak misik. Sedangkan dabghu adalah penyamakan kulit bangkai. Penyamakan dilakukan dengan cara menghilangkan bagian-bagian selain kulit yang membuatnya busuk (seperti sisa daging dan lain sebagainya) dengan menggunakan benda yang terasa sepat/kelat, seperti kulit delima, dan lain sebagainya.

Macam-macam Air

Ditinjau dari segi kegunaan sebagai sarana bersuci (thahârah), air dibagi menjadi empat macam:
1. Air suci yang bisa menyucikan dan tidak makruh digunakan
Yang bisa masuk dalam kategori ini adalah tujuh macam air yang keluar dari perut bumi atau yang turun dari langit (air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air es atau salju, dan air embun.).[4] Tujuh macam air di atas hukumnya suci, bisa menyucikan dan tidak makruh digunakan, asal tidak termasuk dalam 3 kategori air yang akan diterangkan berikutnya.

2. Air suci yang tidak bisa menyucikan
Yang masuk dalam kategori ini adalah:
a) Air musta’mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis. Air ini hanya bisa digunakan untuk kebutuhan selain bersuci, seperti minum, memasak dan lain sebagainya. Maka dari itu, seumpama melakukan wudhu dan airnya kurang dari dua kullah maka diharapkan menggunakan alat ciduk, tidak mengambil air secara langsung. Hal itu untuk menjaga kemurnian air.
b) Air buah-buahan atau tumbuh-tumbuhan semacam air kelapa, dan air semangka.
c) Air mutlak yang tercampur benda suci yang larut, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan mencolok pada sifat air. Contohnya, air teh atau air yang tercampur oleh sabun sampai terjadi perubahan mencolok sehingga ada perubahan nama dari air saja menjadi air teh. Jika perubahannya hanya sedikit maka tetap bisa menyucikan.

Tidak masuk dalam kategori ini:
1) air yang berubah karena terlalu lama diam;
2) air yang berubah sifatnya karena tertular oleh benda yang mendampinginya, misalnya air yang berbau busuk karena di dekat air itu ada bangkai;
3) air yang berubah disebabkan benda yang terendam di dalam air itu asal benda itu tidak larut dan bisa dibedakan dari airnya dengan mata telanjang, misalnya air yang berubah busuk baunya karena direndami kayu,
4) air yang berubah karena tercampur benda yang memang lazim bersinggungan dengan air, semisal debu, dan lumut.
Empat kategori ini masih tetap bisa menyucikan meskipun terjadi perubahan mencolok pada bau, warna, maupun rasa dari air itu.

3. Air suci dan dapat menyucikan namun makruh digunakan.
Air ini makruh digunakan karena ada efek negatif, yaitu air yang panas karena terkena sinar matahari dan wadahnya terbuat dari bahan yang dicetak dengan menggunakan api, seperti besi dan sejenisnya.[5] Tidak termasuk dalam kategori ini, wadah yang terbuat dari emas dan perak. Begitu juga makruh, menggunakan air yang terlalu panas dan terlalu dingin. Hukum makruh tersebut tidak berlaku jika airnya sudah dingin.

4. Air najis
Yang dimaksud di sini adalah air yang terkena najis. Air bisa menjadi najis karena dua kemungkinan:
1) jika airnya banyak (mencapai dua qullah) lalu terkena najis, maka air tersebut menjadi najis apabila terjadi perubahan pada salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna). Bila tidak terjadi perubahan sama sekali maka tetap suci;
2) jika airnya sedikit, kemudian terkena najis, maka air tersebut menjadi najis, baik terjadi perubahan sifat atau tidak.
Air bisa disebut sedikit apabila tidak mencapai dua qullah. Mengenai ukuran dua qullah ulama masih beda pendapat. Menurut Imam Nawawi dua qullah = 174,580 liter (ukuran wadah bersegi empat = 55,9 cm3); menurut Imam Rafi’i = 176,245 liter (ukuran wadah bersegi empat = 56,1 cm3) [6]

============
Dari buku : Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat)
Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI
Pondok Pesantren Sidogiri. Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur
PO. Box 22 Pasuruan 67101. Telp. 0343 420444 Fax. 0343 428751
============

FOOTNOTE
[1] Sedangkan benda tidak cair yang tidak memabukkan dihukumi suci tapi tetap haram dikonsumsi.
[2] Lihat Syarh at-Tanbîh hlm. 84
[3] Lihat Faidh al-Qadîr juz 3 hlm. 459.
[4] Dalam kitab-kitab fikih, air jenis ini biasa disebut dengan “air muthlaq”, yakni air suci yang tidak memiliki qayyid permanen (embel-embel/batasan yang mengikat), juga tidak tercampur oleh benda lain sehingga dapat mengubah nama atau status air tersebut.
Maksud dari qayyid permanen yang bisa menghilangkan ke-muthlaq-an air di sini adalah nama tambahan yang tidak bisa terlepas, seperti air kelapa atau air mawar. Kata “kelapa” atau “mawar” merupakan embel-embel yang tidak akan terlepas meskipun air itu dipindah dari satu tempat ke tempat lain.
Bila embel-embel itu bisa lepas maka tidak mempengaruhi ke-mutlaq-an dari air, misalnya air laut, air hujan, air sumur, dst. Tambahan kata “laut” disebabkan karena memiliki ikatan dengan tempat, yaitu laut. Jika airnya dipindah maka namanya juga akan berubah menjadi air kendi, air gelas dan lain sebagainya. Qayyid “laut” juga akan hilang ketika air tersebut dipindah ke jeding sehingga menjadi “air jeding”. Ketika dimasukkan ke dalam kendi maka menjadi “air kendi”. Maka hukum dari air tersebut tetap termasuk air muthlaq yang suci dan menyucikan.
[5] Sebenarnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai makruhnya menggunakan air yang panas akibat sinar matahari. Imam Nawawi menyatakan bahwa air tersebut tidak makruh digunakan.
[6] Lihat Kaifiah dan Hikmah Shalat vesi Kitab Salaf hlm. 09.

07/11/2017
31/10/2017

SEGERALAH BERTAUBAT Jika seseorang menunda nunda taubat maka ada dua hal yg sgt dikhawatirkan

1.akan trjadi menumpuknya kegelapan didalam hatinya sehingga hatinya berkarat .maka karat yg ada dihati tsbut amat susah dihilangkannya

2.keduluan jatuh sakit atau keduluan mati .maka tdk ada peluang baginya untuk membersihkan hatinya dari noda2 dosa...

Pantas seorang sahabat rosul brkata
ان اكثر صياح اهل النار من التسويف
Sesungguhnya jeritan penghuni neraka itu diakibatkan menunda taubat..TANWIRULQULUUB

Segeralah brtaubat sebelum trlambat

04/09/2016

Marhaban 10 Hari Dzulhijjah

Keutamaan hari-hari permulaan bulan terakhir dalam kalender Islam ini adalah karena 2 faktor;

1. Dzulhijjah sebagai bulan mulia (syahrul haram)

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبٌ شَهْرُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

"Sesungguhnya masa berputar seperti keadaan Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada 12 bulan. Diantaranya ada 4 bulan yang mulia. 3 bulan mulia secara berurutan yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab bulan kabilah Mudlar yang terletak antara Jumada dan Sya’ban” (HR al-Bukhari dan Muslim)

2. Keutamaan 10 hari Dzulhijjah

ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: «ﻣﺎ اﻟﻌﻤﻞ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ؟» ﻗﺎﻟﻮا: ﻭﻻ اﻟﺠﻬﺎﺩ؟ ﻗﺎﻝ: «ﻭﻻ اﻟﺠﻬﺎﺩ، ﺇﻻ ﺭﺟﻞ ﺧﺮﺝ ﻳﺨﺎﻃﺮ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻭﻣﺎﻟﻪ، ﻓﻠﻢ ﻳﺮﺟﻊ ﺑﺸﻲء» رواه البخاري

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: "Tidak ada amal di 10 hari [dzulhijjah] yang lebih utama dibanding lainnya". Sahabat bertanya: "Apakah jihad tidak lebih utama?". Nabi menjawab: "Ya, kecuali seorang yang keluar menuju perang yang memerang musuh dengan raga dan hartanya lalu tidak ada yang kembali sama sekali" (HR al-Bukhari)

02/09/2016

RAHASIA KEBERHASILAN PENDIDIKAN PARA ULAMA' SALAF

Orang-orang sholeh dari keturunan Rasulullah Saw, memiliki 11 konsep dalam mendidik anak-anak mereka:

١. ﺍﻻﻡ ﻓﻲ ﺣﺎﻟﺔ ﺍﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﺗﻘﺮﺍﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ﺍﻳﺔ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻭﺍﻟﻤﻌﻮﺫﺗﻴﻦ ﻭﺗﻜﺮﺭﻫﻤﺎ

1. Memerintahkan kepada isteri mereka ketika menyusui, agar lidahnya tidak putus untuk terus membaca Ayat Kursi, Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas.

٢. ﺍﻭﻝ ﻣﺎﻳﻠﻘﻨﻮﻥ ﺍﻟﻄﻔﻞ ﻋﻨﺪ ﺑﺪﺍﻳﺔ ﺍﻟﻨﻄﻖ (ﺭﺿﻴﺖ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﺭﺑﺎ ﻭﺑﺎﻻﺳﻼﻡ ﺩﻳﻨﺎ ﻭﺑﻤﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﺒﻴﺎ ﻭﺭﺳﻮﻻ)

2. Pertama kali yang diajarkan ke anak mereka ketika baru bisa bicara, ialah kalimat yang berbunyi:
"Rodlitu billahi Robba Wa bil Islami diina Wa bimuhammadin sholla Allahu ‘alayhi wa sallam Nabiyyan wa Rosuula"
(Aku ridho Allah sebagai Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad sebagai Nabi dan Rosul).

٣. ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﺑﺎﻷﻭﻻﺩ ﺍﻟﺼﻐﺎﺭ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﺣﺘﻰ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻬﻢ ﻋﺎﺩﺓ

3. Membiasakan kepada anak-anak mereka sejak kecil untuk bangun malam atau bangun sebelum tiba waktu Shubuh.

٤. ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻤﻮﺍﺳﻢ ﺍﻟﺪﻳﻨﺔ ﻭﻣﻮﺍﺳﻢ ﺍﻟﻨﻔﺤﺎﺕ ، ﻛﺸﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻳﺠﻤﻌﻮﻥ ﺍﻭﻻﺩﻫﻢ ﻭﻳﺴﻠﻮﻫﻢ ﻣﺎﺫﺍ ﺳﻴﻌﻤﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﻮﺍﺳﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻭﺍﻟﺒﺮ ﻛﻘﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺍﻥ ﻭﺍﻟﺬﻛﺮ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ

4. Sebelum memasuki bulan-bulan berkah seperti Romadlon, mereka mengumpulkan anak-anak mereka dan bertanya, "Apa yang akan kalian kerjakan di bulan yang berkah ini? (Diantara amalan membaca Al Qur'an, dzikir, sedekah, dll.)

٥. ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻌﻠﻤﻮﻥ ﺍﻭﻻﺩﻫﻢ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﺔ ﻛﻤﺎ ﻳﻌﻠﻤﻮﻧﻬﻢ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ

5. Mereka mengajari anak-anak mereka niat-niat yg baik sebagaimana mengajari mereka Surat Al Fatihah.

٦. ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻌﻘﺪﻭﻥ ﻣﺠﻠﺲ ﻋﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻳﺠﺘﻤﻊ ﻓﻴﻪ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻳﻮﻣﻲ ﺍﻭ ﺍﺳﺒﻮﻋﻲ ﻳﻘﺮﺅﻥ ﻣﺎﺗﻴﺴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺍﻥ ﺍﻟﻜﺮﻳﻢ ( ﺣﺰﺏ ) ﻭﻛﺘﺐ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﺍﻟﻔﻘﻪ ﻭﻳﺨﺘﻤﻮﻧﺔ ﺑﺎﻻﺩﻋﻴﺔ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

6. Mereka mengadakan majelis ilmu di rumah, dan berkumpul semua yang ada di rumah, majlis harian atau mingguan, mereka membaca sedikit dari Al Qur'an dan kitab hadits serta fiqih. Mereka menutup majelis dengan doa dan solawat kepada Nabi Muhammad SAW.

٧. ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﺑﻠﻮﻍ ﺍﺣﺪ ﺍﺑﻨﺎﺋﻬﻢ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻌﻠﻤﻮﻧﻪ ﺍﻧﻪ ﺑﻠﻎ ﻭﺍﻧﻪ ﺻﺎﺭ ﻣﻜﻠﻒ ﻭﺍﻥ ﺍﻻﻥ ﺻﺎﺭ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻠﻜﺎﻥ ﻳﺴﺠﻼﻥ ﺣﺴﻨﺎﺗﻪ ﻭﺳﻴﺌﺎﺗﻪ ﻭﻳﻜﺘﺒﺎﻥ ﺍﻗﻮﺍﻟﻪ ﻭﺍﻓﻌﺎﻟﻪ ،ﻭﻳﻜﻮﻥ ﺫﺍﻟﻚ ﻓﻲ ﺟﻤﻊ ﻳﺤﻀﺮﻩ ﺍﻟﻤﺸﺎﻳﺦ ﻭﺍﻟﻜﺒﺎﺭ

7. Ketika anak mereka telah mulai baligh, mereka memberi tahu anaknya bila sudah mukallaf dan sekarang dua Malaikat akan mencatat kebaikan-kejelekan, menulis ucapan serta perbuatannya. Untuk hal itu diadakanlah perayaan yang dihadiri para ulama' dan orang-orang sholeh.

٨. ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻻﻳﺆﺧﺮﻭﻥ ﺯﻭﺍﺝ ﺍﺑﻨﺎﺋﻬﻢ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ ﺧﻮﻓﺎ ﺍﻥ ﻳﻘﻌﻮﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺤﻈﻮﺭ

8. Mereka tidak menunda pernikahan anak-anak mereka setelah baligh, kawatir terjerumus kepada kemaksiatan.

٩. ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻌﻠﻤﻮﻥ ﺍﻭﻻﺩﻫﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺘﻀﺮﻉ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺍﻻﺣﻮﺍﻝ، ﻓﺎﺫﺍ ﺍﺭﺍﺩ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﺷﻲ ﻣﻦ ﻭﺍﻟﺪﻩ ﺍﻭ ﻭﺍﻟﺪﺗﻪ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﻟﻪ ﻗﻢ ﻭﺗﻮﺿﺎﺀ ﻭﺻﻞ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻭﺍﺳﺌﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﻀﻲ ﺣﺎﺟﺘﻚ ﻭﺑﻌﺪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻳﺎﻋﻄﻮﻩ ﻣﺎﻃﻠﺐ ،ﻭﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﻗﺪ ﺍﺳﺘﺠﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﺩﻋﺎﻙ

9. Mereka mengajari anak-anak berdoa memohon kepada Allah dalam setiap keadaan, maka apabila anaknya ingin sesuatu dari orang tuanya, mereka berkata kpd anaknya, "Wudhu'lah dan sholat 2 rokaat, lalu mintalah kepada Allah hajat-hajatmu. Setelah sholat, orang tua memberikan yang anak minta seraya berkata, "Sungguh Allah yang mengabulkan doamu".

١٠. ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﺠﻌﻠﻮﻥ ﻟﻜﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﻋﻤﻞﻣﺨﺼﺺﻓﻲﺍﻟﺒﻴﺖ ،ﻓﻬﺬﺍ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﻠﺐ ﺍﻻﻏﺮﺍﺽ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻮﻕ ﻭﻫﺬﺍ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻨﺲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻫﺬﺍ ﻋﻠﻴﻪ ﺧﺪﻣﺔ ﺍﻟﻀﻴﻮﻑ ﻭﻫﺬﺍ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﻠﺐ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﻫﻜﺬﺍ

10. Mereka membagi tugas kepada setiap anak, ada yang tugas belanja ke pasar, dan ada yang menyapu rumah, serta ada yang tugas melayani tamu dan ngambil air, dsb.

١١. ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻬﺘﻤﻮﺍ ﺑﺘﻌﻠﻴﻢ ﺍﻟﺒﻨﺎﺕ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻛﻮﺭ ﻻﻧﻬﻦ ﺣﺒﻴﺴﺎﺕ ﺍﻟﺒﻴﻮﺕ .

11. Mereka lebih banyak memperhatikan pembelajaran putri-putri mereka lebih serius dari anak laki-laki, karena anak perempuan tidak keluar rumah.

(Dishare dari Al Habib Muhdlor As Segaf).
________________

11/01/2016

KESALAHAN KETIKA SALAM
-
Membuka tangan kanan dan kiri ketika menoleh pada saat salam.
-
Kebiasaan ini pernah dilakukan sebagian sahabat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
-
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu :
”Ketika kami shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami mengucapkan ”Assalamu alaikum wa rahmatullah – Assalamu alaikum wa rahmatullah” sambil berisyarat dengan kedua kanan ke samping masing-masing.
-
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,
-
عَلَامَ تُومِئُونَ بِأَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ؟ إِنَّمَا يَكْفِي أَحَدَكُمْ أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَخِيهِ مَنْ عَلَى يَمِينِهِ، وَشِمَالِهِ
-
”Mengapa kalian mengangkat tangan kalian, seperti keledai yang s**a lari,? Kalian cukup letakkan tangan kalian di pahanya kemudian salam menoleh ke saudaranya yang di samping kanan dan kirinya.
(HR. Muslim, Nasai, dan yang lainnya).
-
SEMOGA BERMANFAAT..

19/10/2015

Mengantar Janazah Dengan Tahlil
======================
Telah menjadi sebuah tradisi di sebagian masyarakat yang mengantar janazah ke pemakaman dengan iringan bacaan tahlil secara bersama-sama. Sementara ada penjelasan dari beberapa kitab yang menganjurkan untuk tidak mengucapkan kalimat dan untuk merenungi kematian. Bagaimanakah hukum tersebut?

dalam mengiring janazah dianjurkan untuk diam dan menghayati kematian. Namun saat ini justru banyak orang yang ngobrol bahkan bicara sendiri-sendiri. Maka dengan berdzikir saat mengantar janazah ke pemakaman hukumnya adalah diperbolehkan, berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Umar:
عن ابن عمر قال لم يكن يسمع من رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو يمشي خلف الجنازة إلا قول لا اله الا الله مبديا وراجعا
“Tidak didengar dari Rasulullah Saw yang mengiringi janazah kecuali ucapan La ilaha illa Allah, baik ketika berangkat atau p**ang”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu 'Adi dalam kitab al Kamil sebanyak dua kali (I/271 dan IV/299). Ahli hadis al Hafidz az Zaila'i memberi penilaian terhadap hadis diatas dengan kategori hadis dlaif yang ringan (dlu'fan yasiran), tidak sampai mengarah pada hadis yang sangat lemah (Nashbu ar Rayah II/292). Begitu p**a penilaian ahli hadis al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab ad Dirayah I/238.
Dengan demikian hukum mengantar janazah dengan iringan bacaan tahlil adalah diperbolehkan, bahkan dapat menjadi lebih baik jika saat mengantar terjadi saling bicara sendiri-sendiri. Sebab dengan bacaan tersebut masuk dalam perintah Allah dalam firmannya yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya." (al Ahzab: 41)

17/10/2015

Jilbab Punuk Onta?

Rasulullah bersabda :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا-رواه مسلم

“Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya. Pertama. golongan yang membawa cambuk yang seperti ekor sapi dimana dengan cambuk tersebut mereka mencambuki orang-orang. Kedua, golongan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung (tidak taat kepada Allah) dan mengajarkan orang lain untuk meniru perbuatan mereka. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, dan mereka tidak akan masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal sungguh bau surga akan tercium dari jarak perjalan seperti ini seperti ini (jarak yang jauh). (H.R. Muslim)

Di dalam hadits ini dijelaskan dua golongan ahli neraka. Dan dalam kesempatan ini kami akan menjelaskan mengenai golongan kedua saja untuk menyesuaikan dengan pertanyaan di atas sehingga pembahasannya menjadi fokus.

Golongan kedua yang tidak akan masuk surga, yang digambarkan dalam hadits tersebut adalah para wanita yang berpakaian tetapi pakaiannya tidak menutupi auratnya, cendrung tidak taat menjalankan perintah dan larangan Allah swt, dan mengajarakan orang lain untuk meniru mereka. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring.

Kalimat “kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring” acapkali dipahami untuk menyamakan wanita-wanita yang memakai jilbab tetapi kelihatan menonjol di belakang jilbab. Pertanyaannya apakah benar penyamaan itu benar? Untuk menjawabnya maka kami akan menjelaskan apa sebenarnya arti dari kata asnimah al-bukht­.

Kata asnimah adalah bentuk plural atau jamak dari kata sanam. Dalam kamus Lisan al-‘Arab karya Ibnu Manzhur dikatakan sanam al-ba’ir wa an-naqah artinya adalah punggung unta yang paling tinggi atau menonjol. Atau kita terjemahkan dengan punuk unta.

سَنَامُ الْبَعِيرِ وَالنَّاقَةِ أَعْلَى ظَهْرِهَا وَالْجَمْعُ أَسْنِمَةٌ

“Sanam al-ba’ir wa an-naqah (punuk unta) adalah punggung unta yang paling tinggi, dan bentuk plural atau jamak dari kata sanam adalah asnimah. (Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, Bairut-Dar ash-Shadir, cet ke-1, tt, juz, 12, h. 306)

Sedang kata al-bukht maknanya adalah salah satu jenis unta yang besar punuknya. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab tafsir-nya yaitu al-Jami’ li Ahkam al-Qur`an.

وَالْبُخْتُ ضَرْبٌ مِنَ الْإِبِلِ عِظَامُ الْأَجْسَامِ، عِظَامُ الْأَسْنِمَةِ

“Al-bukht adalah salah satu jenis unta yang besar badannya yaitu besar punuknya”. (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur`an, Riyadl-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, 12, h. 311)

Berangkat dari penjelasan ini maka sabda Rasulullah saw: “Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring” diartikan dengan “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang besar punuknya dan miring”.

Lantas bagaimana maksud bentuk kepala yang seperti punuk unta yang punuknya besar dan miring? Sebagaimana pertanyaan di atas. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Menurut an-Nawawi, tafsir atau penjelasan yang masyhur adalah mereka para wanita-wanita itu membesarkan kepalanya dengan kerudung (khimar), sorban (‘imamah) dan selainnya yaitu dari sesuatu yang digulung di atas kepala sehingga menyerupai punuk-punuk unta.

Sedang menurut al-Marizi, mereka wanita-wanita itu s**a memandang laki-laki, tidak menjaga pandangan dan tidak menundukkan kepala-kepala mereka.

Selanjutnya menurut al-Qadli ‘Iyadl adalah mereka memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkan di tengah kepala, maka menjadi seperti punuk unta. Hal ini sebagaimana dikemukan an-Nawawi dalam Syarh Muslim.

وَأَمَّا رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ فَمَعْنَاهُ يُعَظِّمْنَ رُؤُوسَهُنَّ بِالْخُمُرِ وَالْعَمَائِمِ وَغَيْرِهَا مِمَّا يُلَفُّ عَلَى الرَّأْسِ حَتَّى تُشْبِهَ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ الْبُخْتِ هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي تَفْسِيرِهِ قَالَ الْمَازِرِيُّ وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ مَعْنَاهُ يَطْمَحْنَ إِلَى الرِّجَالِ وَلَا يَغْضُضْنَ عَنْهُمْ وَلَا يُنَكِّسْنَ رُؤُوسَهُنَّ وَاخْتَارَ الْقَاضِي أَنَّ الْمَائِلَاتِ تُمَشِّطْنَ الْمِشْطَةَ الْمَيْلَاءِ قَالَ وَهِيَ ضَفْرُ الْغَدَائِرِ وَشَدُّهَا إِلَى فَوْقُ وَجَمْعُهَا فِي وَسَطِ الرَّأْسِ فَتَصِيرُ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ قَالَ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ بِالتَّشْبِيهِ بِأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ إِنَّمَا هُوَ لِارْتِفَاعِ الْغَدَائِرِ فَوْقَ رُؤُوسِهِنَّ وَجَمْعِ عَقَائِصِهَا هُنَاكَ وَتَكَثُّرِهَا بِمَا يُضَفِّرْنَهُ حَتَّى تَمِيلَ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنْ جَوَانِبِ الرَّأْسِ كَمَا يَمِيلُ السَّنَامُ

“Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk untu” maka pengertiannya adalah mereka membesarkan kepala-kepala dengan khimar (kerudung) tutup kepala wanita (al-khumur) dan kain sorban (al-‘ama`im) atau yang lainnya dari sesuatu yang digelung (dikonde) di atas kepala sehingga menyerupai punuk unta. Ini adalah tafsir yang masyhur. Menurut al-Maziri kalimat tersebut boleh diartikan dengan mereka memandang laki-laki tidak menahan pandangan atau memejamkan matanya dari melihat laki-laki dan tidak menundukkan kepalanya. Menurut al-Qadli ‘Iyadl bawha “wanita-wanita yang cenderaung (al-mailat)” maksudnya adalah mereka menyisir rambut mereka dengan model sisiran rambut para pelacur. Yaitu memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkan di tengah kepala, maka menjadi seperti punuk unta. Menurut al-Qadli ‘Iyadl, hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan menyerupai punuk unta itu karena tingginya jalinan rambut di atas kepala, terkumpulnya jalinan rambut di situ, dan menjadi kelihatan banyak (lebat) dengan sesuatu yang mereka pilin sehingga miring ke salah satu sisi dari beberapa sisi kepala sebagaimana miringnya punuk”. (Muhyiddin an-Nawawi, al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabiy, cet ke-2, 1392 H, juz, 17, h. 191)

Kalau kita cermati pendapat an-Nawawi yang mengacu kepada pendapat mayoritas ulama dan pendapat Qadli ‘Iyadl maka kita akan menemukan titik kesamaan. Yaitu sama-sama membuat rambut kepala terlihat banyak atau lebat dari yang semestinya dan menaikkannya di atas kepala, bukan di belakang kepala, sehingga menyerupai punuk unta.

Yang membedakan keduanya hanya pada soal teknisnya saja. Kalau yang pertama menambahkan pada rambutnya dengan semisal sorban, kerudung atau yang lainnya yang digelungkan di atas kepala. Sedang yang kedua, dengan rambutnya sendiri, dengan cara memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkan di tengah kepala, sehingga menjadi menonjol seperti punuk unta dan miring ke salah satu sisi kepalanya.

Dengan demikian jika penjelasan di atas ditarik dalam konteks pertanyaan Sdri. Nanin mengenai rambut yang panjang kemudian diikat dan terlihat menonjol di bagian belakang jilbab tetapi tidak menonjol di atas kepala, maka tidak masuk seperti punuk unta. Begitu juga dengan pemakaian daleman cemol. Sebab, tidak menjulang di atas kepala. Namun hal ini sepanjang tidak sampai menampakkan perhiasan kewanitaannya (izhhar az-zinah) dan menimbulkan fitnah.

16/10/2015

BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM...

ALLAHU YAA ALLAH...

6 NASEHAT HABIB UMAR BIN HAFIZH YANG MENGGUGAH JIWA

Sebelum kita membaca nasehat beliau, alangkah mulianya jika kita menghadiahkan sebuah bacaan al Fatihah kepada beliau, semoga beliau senantiasa diberi kesehatan, umur yang berkah, dan istiqomah berdakwah di jalan Allah SWT…Lahul Faatihah…

Berikut kutipan nasehat beliau saat hadir di Gedung Bustanul ‘Asyiqin Solo pada acara Majelis Muwasholah Bainal Ulama’il Muslimin. Selamat membaca… wink emoticon

1. Carilah guru yang bisa "membawamu" kepada Allah SWT. Guru tidak sekedar menjadi mudarris, namun juga sebagai murobbi, yang bisa mengantarkan kita kepada Allah SWT. Hilang berbagai hijabmu dengan Allah SWT, tebal kema'rifatanmu, sebagaimana para sahabat yang memandang wajah teragung Baginda Nabi Muhammad SAW.

2. Ciri ulama' akhirat salah satunya ialah mereka yang mau memelajari kitab-kitab karangan Imam Al Ghozali, Imam Al Haddad, dan Imam Abdul Wahhab Asy Sya'roni. Sebaliknya, ulama' dunia adalah mereka yang menolak untuk memelajari kitab-kitab ketiga Imam besar itu.

3. Tazkiyyatun nafs itu sangat diperlukan untuk keselamatan kita dalam beragama. Hanya orang-orang ikhlas dalam bergama sajalah yg diselamatkan Allah SWT dari berbagai kesesatan.

4. Sadarlah, kalian semua dimandatkan oleh Allah SWT untuk berdakwah, mengajak orang-orang untuk beriman dan menaati Allah SWT. Apalagi gunanya ilmu kalian jika setelah kalian dapatkan tidak untuk berdakwah mengajak orang-orang kembali kepada Allah SWT?? Jangan main-main, tugas dakwah itu benar-benar dipikulkan Allah SWT kepada kalian. Tentunya jika kalian sadar, kalian akan lebih bersemangat berdakwah, karena "sedang mendapat tugas agung nan mulia dari Allooh SWT".

5. Sesungguhnya para syetan ingin menghalangi kalian dari memelajari ilmu agama, dengan membisikkan provokasi takut miskin. Sebaliknya, para syetan mengajak kalian dengan janji-janji manis untuk meninggalkan ilmu agama dengan lebih memilih ilmu dunia agar kaya. Tolaklah bisikan bodoh itu, atau penyesalan abadi akan menimpamu. Rizqi sudah ditentukan. Dunia ini sementara, dan akhirat kekal abadi.

6. Jadikan kamar rumah kalian terhubung dengan kamarnya Rasulullah SAW. Juga jadikan rumah kalian sebagai panggungnya Rasulullah SAW, jangan jadikan rumah kalian sebagai panggung hiburan musuh-musuhnya Allah SWT.

Allahumma shalli 'alaa sayyidinaa muhammad, wa'alaa aali sayyidinaa muhammad.

Address

Duri
28884

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Page Ustadz Syahril Abdurrahman posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share