Gerald.Advokat

Gerald.Advokat Halaman Hukum Gerald Saratoga Sarayar. Advokat dan Konsultan Hukum. Membagikan Insight tentang Hukum dan Hukum Indonesia

LEGITIEME PORTIE DALAM HUKUM WARIS⚖️ Apakah seseorang bebas memberikan seluruh hartanya melalui hibah atau wasiat sehing...
11/09/2026

LEGITIEME PORTIE DALAM HUKUM WARIS

⚖️ Apakah seseorang bebas memberikan seluruh hartanya melalui hibah atau wasiat sehingga ahli warisnya tidak mendapatkan bagian?

Dalam hukum waris berdasarkan KUHPerdata, terdapat konsep yang dikenal sebagai **legitieme portie**.

Pasal 913 KUHPerdata menyatakan:

“Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dari harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.”

Dari ketentuan tersebut kita dapat melihat bahwa kebebasan seseorang dalam mengatur hartanya, baik melalui hibah semasa hidup maupun melalui wasiat, bukan berarti tanpa batas.

Undang-undang memberikan perlindungan terhadap bagian tertentu yang menjadi hak ahli waris dalam garis lurus menurut ketentuan mengenai legitieme portie. Ahli waris yang berhak atas bagian mutlak ini dikenal sebagai **legitimaris**.

Artinya, ketika suatu hibah atau wasiat menyentuh bagian yang menurut undang-undang harus diberikan kepada legitimaris, persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai kehendak orang yang memberikan harta tersebut. Hak atas bagian mutlak yang dilindungi undang-undang juga harus diperhatikan.

Namun perlu dicatat, Pasal 913 memberikan dasar mengenai pengertian legitieme portie. Untuk menentukan siapa yang berhak, berapa besar bagian mutlaknya, dan bagaimana akibat apabila bagian tersebut dilanggar, perlu melihat ketentuan-ketentuan hukum waris lainnya dalam KUHPerdata serta keadaan konkret pewaris dan para ahli warisnya.

Jadi, dalam hukum waris KUHPerdata, seseorang memang dapat mengatur hartanya melalui hibah dan wasiat, tetapi kebebasan tersebut memiliki batas ketika berhadapan dengan legitieme portie.

📌 Dasar hukum: Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Semoga bermanfaat.

Salam,
gerald.advokat

💬 Bagaimana jika hibah atau wasiat ternyata melanggar legitieme portie? Ini bisa menjadi pembahasan berikutnya.

Terus ikuti Gerald.Advokat untuk pengetahuan hukum lainnya.

09/09/2026

PENJUALAN BARANG JAMINAN TANPA IZIN PEMILIK DAPAT MENJADI PENGGELAPAN

Barang yang diserahkan sebagai jaminan bukan berarti kepemilikannya otomatis berpindah kepada pihak yang menerima atau menguasai barang tersebut.

Prinsip ini dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 618 K/Pid/1984.

Dalam perkara tersebut, terdakwa menjual barang-barang jaminan milik saksi tanpa memperoleh izin dari saksi sebagai pemilik barang.

Mahkamah Agung memberikan kaidah hukum:

“Penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan penggelapan.”

Kaidah tersebut menunjukkan satu hal penting: menguasai suatu barang tidak selalu berarti memiliki barang tersebut.

Seseorang dapat memegang atau menguasai barang milik orang lain karena adanya suatu hubungan hukum. Namun penguasaan tersebut tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk menjual atau memperlakukan barang itu seolah-olah sebagai miliknya sendiri.

Apabila barang yang berada dalam penguasaannya kemudian dijual tanpa hak dan tanpa izin pemiliknya, perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sebagai penggelapan apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

Karena itu, ketika berbicara mengenai barang jaminan, penting untuk membedakan antara penguasaan atas barang, kepemilikan barang, dan kewenangan untuk mengalihkan barang tersebut.

Yurisprudensi:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 618 K/Pid/1984

Semoga bermanfaat.

Salam,
gerald.advokat

📌 Simpan dan bagikan konten ini agar semakin banyak orang memahami hukum.

💬 Yurisprudensi apa lagi yang menarik untuk kita bahas?

Terus ikuti Gerald.Advokat untuk pengetahuan hukum lainnya.

08/09/2026

Syarat Putusan Pidana Menjadi Dasar Untuk Peninjauan Kembali Perkara Perdata

⚖️ Adanya putusan pidana tidak berarti putusan tersebut otomatis dapat dijadikan alasan untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap suatu perkara perdata.

Rumusan Hukum Kamar Perdata dalam SEMA No. 5 Tahun 2021 memberikan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan, termasuk mengenai kekuatan hukum tetap putusan pidana, keterkaitannya secara langsung dengan substansi perkara perdata, jangka waktu pengajuan, serta persyaratan berdasarkan alasan PK yang digunakan.

Karena itu, penting untuk melihat bukan hanya keberadaan putusan pidananya, tetapi juga apakah putusan tersebut memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai alasan PK.

Apa saja syaratnya? Simak penjelasannya dalam video ini. ⚖️

📌 Bagikan jika bermanfaat dan ikuti Gerald.Advokat untuk pembahasan hukum lainnya.

07/09/2026

Apa Itu Tertangkap Tangan Menurut KUHAP Baru?

⚖️ Tertangkap tangan bukan hanya ketika seseorang ditangkap tepat saat sedang melakukan tindak pidana.

KUHAP baru juga mengatur beberapa keadaan lain yang termasuk dalam pengertian tertangkap tangan. Status ini penting karena memiliki konsekuensi dalam proses hukum pidana.

Simak penjelasannya dalam video ini.

💬 Apa lagi istilah dalam KUHAP baru yang menarik untuk kita bahas?

Ikuti Gerald.Advokat untuk pengetahuan hukum lainnya.

06/09/2026

Motivasi di Balik Kesuksesan Juga Penting | T. Harv Eker

💡 Kita sering bertanya, “Bagaimana caranya menjadi sukses?”

Tetapi ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting:

“Mengapa saya ingin menjadi sukses?”

T. Harv Eker mengatakan:

“Jika motivasimu untuk memperoleh uang atau kesuksesan berasal dari akar yang tidak sehat, seperti ketakutan, kemarahan, atau kebutuhan untuk ‘membuktikan’ dirimu, uangmu tidak akan pernah memberimu kebahagiaan.”

“If your motivation for acquiring money or success comes from a non-supportive root such as fear, anger or the need to ‘prove’ yourself, your money will never bring you happiness.”

— T. Harv Eker

Kesuksesan, kekayaan, pencapaian, dan pertumbuhan bukanlah sesuatu yang salah. Kita boleh mempunyai target yang besar dan bekerja keras untuk mencapainya.

Tetapi motivasi di balik perjalanan tersebut juga perlu kita perhatikan.

Seseorang dapat bekerja sangat keras karena mempunyai tujuan yang sehat. Namun seseorang juga dapat mengejar pencapaian karena takut dianggap gagal, marah terhadap masa lalunya, ingin mendapatkan pengakuan, atau ingin membuktikan sesuatu kepada orang lain.

Masalahnya, ketika motivasi seperti itu menjadi akar dari perjalanan kita, pencapaian yang semakin besar belum tentu menyelesaikan persoalan yang sebenarnya ada di dalam diri kita.

Karena itu, dalam mengejar kesuksesan, jangan hanya mengevaluasi hasil yang ingin kita capai.

Sesekali tanyakan juga kepada diri sendiri:

“Apa yang sebenarnya sedang mendorong saya untuk mengejar semua ini?”

💬 Apa motivasi yang sedang mendorong perjalananmu menuju kesuksesan?

📌 Bagikan kepada seseorang yang mungkin membutuhkan pengingat ini dan ikuti Gerald.Advokat untuk lebih banyak refleksi tentang kesuksesan dan pengembangan diri.

⚖️ AMNESTI — Apa Artinya dan Apa Bedanya dengan Grasi?Kita mungkin cukup sering mendengar istilah “amnesti” dalam pember...
04/09/2026

⚖️ AMNESTI — Apa Artinya dan Apa Bedanya dengan Grasi?

Kita mungkin cukup sering mendengar istilah “amnesti” dalam pemberitaan. Tetapi apa sebenarnya akibat hukum dari pemberian amnesti?

Secara umum, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang menghapus akibat hukum pidana dari tindak pidana tersebut.

Kewenangan Presiden untuk memberikan amnesti memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:

“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Ada hal penting dalam ketentuan tersebut.

Presiden memang mempunyai kewenangan memberikan amnesti, tetapi dalam menjalankan kewenangan tersebut Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Lalu, apakah amnesti sama dengan grasi?

Tidak.

Amnesti berkaitan dengan pengampunan yang menghapus akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti.

Sementara itu, grasi pada dasarnya merupakan pengampunan yang diberikan Presiden kepada terpidana dalam bentuk perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Dasar konstitusionalnya pun berbeda dalam mekanisme pertimbangannya.

Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Sedangkan Pasal 14 ayat (2) mengatur bahwa dalam memberikan amnesti dan abolisi, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

Karena itu, meskipun istilah amnesti dan grasi sama-sama berkaitan dengan kewenangan Presiden dan pengampunan dalam ranah hukum pidana, keduanya tidak dapat disamakan.

📌 Memahami perbedaannya membantu kita membaca suatu keputusan Presiden bukan hanya dari istilah “pengampunan”, tetapi juga dari konsekuensi hukum dan mekanisme konstitusionalnya.

💬 Mau kita lanjutkan dengan istilah ABOLISI dan perbedaannya dengan amnesti?

Simpan dan bagikan konten ini sebagai referensi hukum.

Ikuti Gerald.Advokat untuk pembahasan istilah dan pengetahuan hukum lainnya.

Apa yang terjadi ketika seseorang bersedia menjadi penjamin utang orang lain?Ia mungkin tidak menerima uang pinjamannya....
03/09/2026

Apa yang terjadi ketika seseorang bersedia menjadi penjamin utang orang lain?

Ia mungkin tidak menerima uang pinjamannya. Ia juga bukan pihak yang menikmati fasilitas kredit tersebut.

Namun, ketika ia mengikatkan dirinya sebagai penanggung, dalam keadaan tertentu ia dapat diminta untuk memenuhi kewajiban debitur.

Dalam hukum perdata, kita mengenalnya sebagai Penanggungan atau dalam praktik sering disebut Jaminan Pribadi (Personal Guarantee).

Penanggungan diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata.

Dalam video Gerald.Advokat kali ini, saya membahas bagaimana Penanggungan terbentuk, batas tanggung jawab Penanggung, apa yang terjadi ketika Debitur tidak memenuhi kewajibannya, hak istimewa Penanggung, sampai hak Penanggung untuk menuntut kembali kepada Debitur setelah melakukan pembayaran.

Kita juga akan melihat secara singkat Personal Guarantee, Corporate Guarantee, dan Bank Guarantee.

Menjadi penanggung bukan sekadar membubuhkan tanda tangan pada sebuah dokumen.

Satu tanda tangan dapat menimbulkan kewajiban hukum.

🎥 Simak pembahasan lengkapnya dalam video terbaru Gerald.Advokat.

👇 Link video saya sertakan di kolom komentar.

02/09/2026

Pertanggungjawaban Terbatas Pemegang Saham | Pasal 3 Ayat (1) UU PT

⚖️ Jika sebuah Perseroan memiliki utang atau mengalami kerugian, apakah pemegang saham harus membayarnya menggunakan harta pribadinya?

Salah satu karakter penting dari Perseroan Terbatas adalah adanya pemisahan antara Perseroan dengan pemegang sahamnya.

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:

“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) kemudian mempertegas bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

Inilah yang dikenal sebagai prinsip pertanggungjawaban terbatas atau limited liability.

Secara sederhana, Perseroan merupakan badan hukum yang memiliki hak dan kewajibannya sendiri. Karena itu, pada prinsipnya perikatan yang dibuat atas nama Perseroan merupakan perikatan Perseroan, bukan otomatis menjadi perikatan pribadi para pemegang sahamnya.

Namun ada hal penting yang perlu diperhatikan:

Pertanggungjawaban terbatas bukan perlindungan yang bersifat mutlak.

Pasal 3 ayat (2) UU PT mengatur beberapa keadaan tertentu yang dapat menyebabkan ketentuan mengenai pertanggungjawaban terbatas dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap pemegang saham.

Karena itu, memahami Pasal 3 UU PT tidak cukup hanya berhenti pada ayat (1). Kita juga perlu memahami kapan batas pertanggungjawaban tersebut dapat ditembus.

📌 Simpan dan bagikan konten ini sebagai referensi mengenai hukum Perseroan Terbatas.

💬 Mau kita lanjutkan dengan Pasal 3 ayat (2) UU PT dan keadaan ketika pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi?

Ikuti Gerald.Advokat untuk pengetahuan hukum lainnya.

01/09/2026

Sertifikat Tanah Terbit Lebih Dahulu dari Akta Jual Beli | Yurisprudensi MA No. 1588 K/Pdt/2001

⚖️ Sertifikat merupakan alat bukti yang sangat penting dalam hukum pertanahan. Tetapi bagaimana jika sertifikat tersebut ternyata terbit lebih dahulu daripada akta jual beli yang menjadi dasar peralihan haknya?

Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1588 K/Pdt/2001 terdapat kaidah:

“Sertifikat tanah yang terbit lebih dahulu dari akta jual beli, tidak berdasarkan hukum dan dinyatakan batal, penerbitan sertifikat tanah tanpa ada pengajuan permohonan dari pemilik adalah tidak sah.”

Yurisprudensi ini memberikan pelajaran penting bahwa dalam sengketa pertanahan, keberadaan sertifikat tidak selalu menjadi akhir dari pemeriksaan mengenai suatu hak atas tanah.

Kita juga perlu melihat dasar dan proses yang melatarbelakangi penerbitannya.

Jika suatu sertifikat dikaitkan dengan peralihan hak melalui jual beli, maka kronologi dokumennya tentu menjadi sangat penting. Dalam perkara ini, justru sertifikat telah terbit lebih dahulu daripada akta jual beli.

Mahkamah Agung juga menyoroti penerbitan sertifikat tanah tanpa adanya pengajuan permohonan dari pemilik, yang dalam kaidah tersebut dinyatakan tidak sah.

Karena itu, ketika menghadapi persoalan hukum pertanahan, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan bertanya:

“Siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat?”

Kita juga perlu menelusuri:

“Apa dasar perolehan haknya, bagaimana proses peralihannya, dan bagaimana sertifikat tersebut diterbitkan?”

Dokumen, kronologi, serta dasar hukum penerbitannya dapat menjadi bagian penting dalam menentukan kedudukan hukum para pihak.

📌 Simpan dan bagikan konten ini sebagai referensi mengenai hukum pertanahan.

💬 Yurisprudensi pertanahan apa lagi yang menarik untuk kita bahas?

Ikuti Gerald.Advokat untuk lebih banyak pengetahuan dan wawasan hukum.

31/08/2026

⚖️ Rumah yang telah diletakkan sita jaminan tidak bisa begitu saja diperjualbelikan seperti transaksi properti biasa.

Putusan MA RI No. 882 K/Sip/1973 tanggal 3 Desember 1973 menyatakan:

“Jual beli rumah yang di atasnya telah dilakukan pensitaan jaminan adalah tidak sah.”

Ini menjadi pengingat penting ketika melakukan transaksi properti: jangan hanya memeriksa sertifikat. Periksa juga status hukum objek yang akan dibeli, termasuk apakah sedang menjadi objek perkara atau telah diletakkan sita.

💬 Putusan Mahkamah Agung apa lagi yang menurut teman-teman menarik untuk dibahas?

📌 Simpan dan bagikan agar semakin banyak orang memahami hukum.

Ikuti Gerald.Advokat untuk wawasan hukum lainnya.

Address

Sumberjaya, Kabupaten Bekasi
Bekasi
17510

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Gerald.Advokat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Gerald.Advokat:

Shortcuts

Share