11/09/2026
LEGITIEME PORTIE DALAM HUKUM WARIS
⚖️ Apakah seseorang bebas memberikan seluruh hartanya melalui hibah atau wasiat sehingga ahli warisnya tidak mendapatkan bagian?
Dalam hukum waris berdasarkan KUHPerdata, terdapat konsep yang dikenal sebagai **legitieme portie**.
Pasal 913 KUHPerdata menyatakan:
“Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dari harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.”
Dari ketentuan tersebut kita dapat melihat bahwa kebebasan seseorang dalam mengatur hartanya, baik melalui hibah semasa hidup maupun melalui wasiat, bukan berarti tanpa batas.
Undang-undang memberikan perlindungan terhadap bagian tertentu yang menjadi hak ahli waris dalam garis lurus menurut ketentuan mengenai legitieme portie. Ahli waris yang berhak atas bagian mutlak ini dikenal sebagai **legitimaris**.
Artinya, ketika suatu hibah atau wasiat menyentuh bagian yang menurut undang-undang harus diberikan kepada legitimaris, persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai kehendak orang yang memberikan harta tersebut. Hak atas bagian mutlak yang dilindungi undang-undang juga harus diperhatikan.
Namun perlu dicatat, Pasal 913 memberikan dasar mengenai pengertian legitieme portie. Untuk menentukan siapa yang berhak, berapa besar bagian mutlaknya, dan bagaimana akibat apabila bagian tersebut dilanggar, perlu melihat ketentuan-ketentuan hukum waris lainnya dalam KUHPerdata serta keadaan konkret pewaris dan para ahli warisnya.
Jadi, dalam hukum waris KUHPerdata, seseorang memang dapat mengatur hartanya melalui hibah dan wasiat, tetapi kebebasan tersebut memiliki batas ketika berhadapan dengan legitieme portie.
📌 Dasar hukum: Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Semoga bermanfaat.
Salam,
gerald.advokat
💬 Bagaimana jika hibah atau wasiat ternyata melanggar legitieme portie? Ini bisa menjadi pembahasan berikutnya.
Terus ikuti Gerald.Advokat untuk pengetahuan hukum lainnya.